DRAFT ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
“Himpunan
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan”
(HIMA.IP)
HIMPUNAN MAHASISWA ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVESITAS SINGAPERBANGSA
KARAWANG
2013/2014
TATA TERTIB
MUSYAWARAH MAHASISWA
PEMBENTUKAN HIMPUNAN MAHASISWA PRODI. ILMU PEMERINTAHAN DAN PRODI. ILMU
KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN
ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA
KARAWANG
Pasal 1
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Musyawarah ini bernama Musyawarah Mahasiswa Pembentukan Himpunan Mahasiswa
Prodi. Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNSIKA yang
berlangsung pada tanggal 22 agustus 2013 yang bertempat di Ruang Kuliah FISIP.
Pasal 2
STATUS
- Merupakan Forum Musyawarah tertinggi seluruh mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
- Sidang Musyawarah Mahasiswa Prodi. Ilmu Pemerintahan merupakan forum bersama mahasiswa Prodi. Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNSIKA.
Pasal 3
KEKUASAAN DAN WEWENANG
- Merubah / mengamandemen Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga juga aturan pokok Organisasi serta sistem kelembagaan Organisasi kemahasiswaan bila dipandang perlu
- Menyusun Draft AD/ART HMP Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Singaperbangsa Karawang
- Memilih Ketua HMP Prodi.Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNSIKA, Ketua Umum Formature dan Mide Formature bila dipandang perlu.
Pasal 4
PESERTA
- Peserta terdiri dari mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Prodi. Ilmu Pemerintahan
Pasal 5
HAK BICARA DAN HAK SUARA
- Peserta mempunyai hak bicara, hak dipilih dan hak suara ( memilih )
- Peninjau hanya memiliki hak bicara, dan hak dipilih
Pasal 6
QUORUM
- Musyawarah Mahasiswa dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 3/4 dari peserta Musyawarah.
- Musyawarah dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 50%+1 orang dari peserta musyawarah
- Apabila poin 1 tidak terpenuhi, maka Musyawarah Mahasiswa diundur selama 2 x 5 menit untuk kemudian dapat dinyatakan sah
- Sidang Pleno dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ¾ peserta yang hadir
- Apabila poin 3 tidak terpenuhi, maka sidang diundur selama 2 x 5 menit untuk kemudian dapat dinyatakan sah
- Sidang komisi dapat dinyatakan sah jika dihadiri 3/4 anggota komisi yang telah ditentukan
- Apabila poin tidak terpenuhi maka sidang diundur selama 2 x 5 menit kemudian dinyatakan sah
Pasal 7
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
- Keputusan diambil secara Musyawarah untuk mufakat
- Jika poin 1 tidak terpenuhi maka Presidium sidang mencari petunjuk alternatif yang disetujui oleh peserta sidang
- Apabila terdapat suara yang sama banyak, maka diadakan pengulangan satu kali
- Apabila setelah diulang masih terdapat suara yang sama banyak, maka keputusan diambil melalui suara terbanyak (Votting)
Pasal 8
SIDANG - SIDANG
- Sidang PLENO adalah suatu persidangan yang diikuti oleh peserta Musyawarah Mahasiswa dari proses awal sampai akhir yang dipimpin oleh presidium sidang
- Sidang KOMISI adalah sidang yang diikuti oleh anggota komisi dari proses awal sampai akhir yang dipimpin oleh ketua komisi
Pasal 9
PIMPINAN SIDANG
- Pimpinan Sidang Sementara (SC) Yaitu sidang sementara pada saat pembentukan panitia Musyawarah Mahasiswa yang berjumlah 3 orang
- Pimpinan Sidang, Pimpinan Sidang Musyawarah Mahasiswa pembahasan Draft AD/ART dan Pembentukan HMP Prodi. Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Singaperbangsa Karawang yang dipilih dari peserta oleh Musyawarah Mahasiswa peserta dan berbentuk presidium dengan tata cara pemilihan yang terdiri dan 3 orang
- Pimpinan Sidang Komisi, Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari peserta sidang komisi terdiri dari 3 orang
PasaL 10
TUGAS PIMPINAN SIDANG
1. BLM
Ø Memimpin Sidang Pleno Musyawarah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Singaperbangsa Karawang sampai dengan terpilihnya
Pimpinan Sidang terpilih
Ø Membantu tugas-tugas Pimpinan Sidang Musyawarah Mahasiswa Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Singaperbangsa Karawang
Ø Membantu tugas-tugas sidang KOMISI
2. Pimpinan Sidang bertugas
Ø Memimpin Sidang Pleno
Ø Memantau Sidang Komisi
Ø Bertanggung jawab atas pengarsipan hasil-hasil sidang pleno
3. Pimpinan sidang Komisi
Ø Memimpin Sidang Komisi
Ø Menyampaikan hasil-hasil sidang komisi dihadapan sidang pleno
Ø Bertanggungjawab atas pengarsipan hasil-hasil sidang komisi
Pasal 11
SIDANG KOMISI
Sidang Komisi terdiri atas
Ø
Komisi A : Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dan Pendoman-Pendoman Organisasi
Ø Komisi B : Garis - Garis Besar Haluan Organisasi dan Program Kerja umum
Ø
Komisi C: Rekomendasi Musyawarah Himpunan Mahasiswa Ilmu
Pemerintahan
Pasal
12
SANKSI
— SANKSI
1. Sanksi-sanksi diberikan apabila:
Ø Peserta sidang meninggalkan ruang sidang
tanpa seizin Pimpinan Sidang
Ø Peserta sidang yang keluar melebihi waktu yang telah disepakati oleh
Pimpinan Sidang Musyawarah
Mahasiswa
2. Bentuk sanksi yang diberikan
Ø Teguran 3 kali
Ø Kehilangan hak suara
Ø Dikeluarkan dalam ruang sidang
3. Peserta sidang yang tidak mengikuti sidang pleno 2x
berturut – turut maka kehilangan hak suaranya
- Peserta sidang yang melanggar tata-tertib persidangan sebagaimana yang telah diatur dalam pasal-pasal sebelumnya
Pasal
13
PERATURAN
TAMBAHAN
1.Hal-hal yang belum diatur dalam tata-tertib
ini diserahkan kepada kebijaksanaan pimpinan sidang dengan persetujuan peserta
Musyawarah Mahasiswa HIMA.IP Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas
Singaperbangsa Karawang.
2.Peserta
diperbolehkan makan dan minum , dengan catatan tertertib, tidak mengganggu
proses jalannya persidangan.
|
||||||
ANGGARAN DASAR
HIMA.IP
HIMPUNAN MAHASISWA ILMU PEMERINTAHAN
FAKULAS ILMU SOSIAL DAN IMU POLTIK
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
MUKADDIMAH
Bismillaahirrahmaninirrahim
Sesungguhnya generasi muda
(mahasiswa) adalah sebuah komunitas yang sadar akan hak dan keawajiban serta
peran serta tanggung jawab dalam pembangunan bangsa dan negara yang
mencita-citakan kebenaran, keadilan, dan kesejahteraan yang diridhoi Allah SWT.
Menurut iradat Allah SWT,
kehidupan yang sesuai dengan fitrahnya adalah paduan utuh antara aspek dunrawi
dan ukhrowi, individu dan social serta iman, ilmu dan amal dalam mencapai
kebahagian didunia dan akherat. Dan sesungguhnya bahwa manusia itu diciptakan ke
dunia sebagai khalifah fil ardhi.
Sadar akan peran, fungsi
dan kewajibannya sebagai generasi muda bangsa, mahasiswa Prodi Ilmu
Pemerintahan UNSIKA bertekad untuk belajar, berkarya, dan berjuang dengan
dilandasi oleh pengabdian dan tanggungjawabnya kepada bangsa dan almamater
Dengan menyakini hahwa
tujuan itu dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah dan didorong oleh kemurnian
hati bahwa tekad tersebut dapat terlaksana dengan usaha teratur, terencana, dan
penuh kebijaksanaan, maka dengan ini mahasiswa Prodi.Ilmu Pemerintahan Fakultas
Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Singaperbangsa Karawang ( UNSIKA )
berhimpun dalam satu organisasi kemahasiswaaan
dengan nama Badan Eksekutif Mahasiswa UNSIKA ( BEMU ), yang digerakkan dengan
pedoman berbentuk anggaran dasar sebagai berikut:
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1 :
Pengertian
HIMA.IP
1.
Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik adalah organisasi kemahasiswaan ditingkat program studi di Perguruan
Tinggi UNSIKA yang dibentuk dan didirikan atas dasar representasi mahasiswa
program studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang
selanjutnya di singkat HIMA.IP
2.
HIMA.IP adalah dari perwujudan dan pemerintahan Mahasiswa Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dalam segala Aktifitas Dinamika Kemahasiswaan.
Nama, Waktu, dan Kedudukan
Pasal 2 :
1.
Organisasi
ini bernama Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan atau disingkat menjadi HIMA.IP.
2.
Himpunan
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan didirikan pada tanggal 22 agustus tahun 2013 di karawang.
3.
Himpunan
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan berkedudukan di Universitas singaperbangsa
karawang, Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik, program studi Ilmu Pemerintahan.
BAB II
Asas, Tujuan, dan Usaha
Pasal 3 :
Himpunan Mahasiswa
Ilmu Pemerintahan
berasaskan pancasila.
Pasal 4 :
Tujuan Himpunan
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan adalah sebagai wadah mahasiswa dalam rangka
pengembangan kepribadian dan keilmuan khususnya dalam bidang keilmuan ilmu
pemerintahan, karena sebagai generasi penerus bangsa yang bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa dan memiliki Idealisme, jiwa Patriotisme dan Nasionalisme.
Menghayati dan merasakan amanat penderitaan rakyat dalam mewujudkan Tri Dharma
Perguruan Tinggi dan Tujuan Pendidikan Nasional demi terwujudnya keadilan sosial
dan kecerdasan bangsa.
Pasal 5 :
Usaha-usaha
merealisasikan tujuan tersebut sebagaimana pasal 3 Bab II adalah sebagai
berikut :
1.
Menumbuhkembangkan
kepekaan sosial dan sikap kritis mahasiswa sebagai Agent Of Control, Agent Of Development dan Agent of Change dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.
Menciptakan
budaya ilmiah mahasiswa, yang mendorong mahasiswa untuk melaksanakan
kegiatan-kegiatan kearah terwujudnya Tri Dharma Perguruan Tinggi.
3.
Menanamkan
dan membina suasana pergaulan yang harmonis dan penuh dengan keakraban diantara
sesama anggota, Civitas akademika dan organisasi intra maupun ekstra Universitas
singaperbangsa
karawang.
4.
Menanamkan
rasa cinta pada almamater Universitas singaperbangsa karawang khususnya kepada Prodi.Ilmu Pemerintahan.
5.
Melaksanakan
usaha-usaha ini secara konkrit dalam bentuk pelaksanaan program kerja pada
setiap masa pengurusan himpunan dengan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi serta GBHKO. Dengan prioritas didasarkan
pada Tri Dharma Perguruan Tinggi.
BAB
III
Status
Pasal 6 :
Himpunan Mahasiswa
Ilmu Pemerintahan
adalah organisasi intra Universitas yang berstatus otonom dan secara organisatoris
secara umum merupakan bagian dari Keluarga Mahasiswa FISIP UNSIKA dan secara khusus
merupakan keluarga Prodi.Ilmu Pemerintahan.
BAB
IV
Kewargaan
Pasal 7 :
Warga Himpunan
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan adalah seluruh mahasiswa program studi ilmu pemerintahan yang terdaftar secara
akademik dan telah mengikuti seluruh proses pengkaderan di HIMA.IP.
BAB
V
Kewajiban
dan Hak Warga
Pasal 8 :
Setiap warga berkewajiban
untuk :
1.
Menjunjung
tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
2.
Memegang
teguh pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Garis Besar Haluan Kerja
Organisasi.
Pasal 9 :
1.
Setiap
warga mempunyai :
a.
Hak
bicara dan hak suara
b.
Hak
memilih dan hak dipilih
c.
Hak
membela diri
2.
Tentang
penggunaan hak tersebut dalam ayat 1 pasal ini sejauh menyangkut kewargaan
seperti dimaksud dalam pasal 6 anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB
VI
Struktur,
Hubungan, dan Kekuasaan
Pasal 10 :
Struktur ini adalah sebagai
berikut :
1.
Himpunan
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan mengikat seluruh warganya tanpa terkecuali,
2.
Struktur
Himpunan terdiri atas Dewan pengurus dan dewan Pembina.
Pasal 11 :
Hubungan struktur
organisasi yang ada di Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan :
1.
Hubungan
himpunan dengan Dewan Pembina bersifat konsultatif,
Pasal 12 :
Hubungan antara Himpunan
dengan organisasi lain diatur sebagai berikut:
1.
Hubungan
dengan BEM sebagai badan eksekutif tertinggi lembaga kemahasiswaan FISIP UNSIKA bersifat koordinatif.
2.
Hubungan
dengan BLM sebagai badan legislative bersifat koordinatif.
3.
Hubungan
dengan himpunan lain, organisasi intra dan ekstra universitas bersifat
kooperatif.
Pasal 13 :
Kekuasaan dalam Himpunan
ini diatur sebagai berikut:
1.
Kekuasaan
tertinggi berada di tangan warga melalui musyawarah besar dan atau musyawarah
besar luar biasa.
2.
Musyawarah
Besar dilaksanakan sekali dalam satu periode kepengurusan.
3.
Dalam
melaksanakan kegiatan, pengurus dapat membentuk panitia pelaksana yang
bertanggung jawab pada pengurus.
4.
Pengurus
Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan mempunyai wewenang dan kewajiban untuk
melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta GBHKO.
5.
Masa
jabatan setiap kepengurusan selama satu periode.
BAB VII
Musyawarah dan Rapat-rapat
Pasal 14 :
Musyawarah Besar
Memegang kekuasaan
tertinggi organisasi sebagai perwujudan kedaulatan seluruh anggota,
1.
Menetapkan
atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta GBHKO.
2.
Menilai
laporan pertanggungjawaban pengurus lama untuk menetapkan dapat diterima atau
tidak diterima.
3.
Mendemisionerkan
Kepengurusan HIMA.IP.
4.
Memilih
dan menetapkan Ketua Umum.
5.
Memilih
dan menetapkan utusan Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan ke DEMA.
6.
Dilaksanakan
dengan persetujuan dari seluruh anggota yang terdapat pada saat itu atau
ditunda pada batas waktu yang ditetapkan.
Pasal 15 :
Musyawarah Besar Luar Biasa
1.
Mempunyai
kekuasaan dan kedudukan yang setara dengan musyawarah besar.
2.
Diadakan
apabila keadaan organisasi sedang terancam.
3.
Diadakan
dengan persetujuan ½+1 dari pengurus HIMA.IP atas usulan warga Himpunan
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan.
- Musyawarah Besar Luar Biasa mempunyai tujuan :
·
Berhak
memberhentikan ketua Umum Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan.
·
Menetapkan
karakter Ketua Umum.
·
Musyawarah
Besar Luar Biasa dapat meninjau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan.
·
Musyawarah
Besar Luar Biasa dapat meninjau utusan Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan ke
DEMA.
·
Musyawarah
Besar Luar Biasa dapat meninjau dan mengganti AD/ART serta GBHKO.
Pasal 16 :
Rapat Kerja
Dilaksanakan untuk
membahas dan menetapkan Program Kerja satu periode kepengurusan yang
difasilitasi oleh pengurus HIMA.IP.
Pasal 17 :
Rapat Pengurus
Dilakukan untuk
konsolidasi kepengurusan dalam rangka merumuskan kebijakan-kebijakan yang
berhubungan dengan Himpunan.
Pasal 18 :
Rapat Warga Atau Rapat
Triwulan
Dilaksanakan untuk
mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan
BAB VII
Atribut
Pasal 19 :
BAB IX
Bendera, Lambang, Dan logo
Pasal 20 :
1. Bendera, HIMA.IP memiliki
warna bendera putih yang ditengahnya terdapat lambang HIMA.IP.
2. Lambang, HIMA.IP
a.
Perisai
berwarna merah dan putih, merah merupakan warna khas UNSIKA, putih melambangkan
kejujuran, jika digabungkan menjadi merah putih seperti bendera Indonesia yang
melambangkan nasionalisme. Perisai melambangkan perlindungan kepentingan
mahasiswa.
b.
Kujang
yang berwarna keemasaan membentuk gunungan dalam pewayangan, HIMA.IP diharapkan
dapat menjadi pembuka cerita keemasaan Ilmu Pemerintahan UNSIKA seperti
filosofi gunungan. kujang merupakan senjata khas jawa barat dan merupakan
identitas bangsa, diharapkan mahasiswa Ilmu Pemerintahan tidak melupakan
identitas bangsanya sendiri.
c.
Padi
yang menguning, melambangkan sikap intelektualitas dan kematangan berfikir
serta sikap rendah hati seperti filosofi padi.
BAB X
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 21 :
1.
Perubahan
anggaran dasar ini hanya dilaksanakan dalam musyawarah besar atau Musyawarah
Besar Luar Biasa yang dihadiri sekurang-kurangnya ½+1 dari seluruh peserta
musyawarah besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa yang hadir pada saat itu.
2.
Keputusan
diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya ½+1 dari seluruh jumlah peserta
musyawarah besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa yang hadir pada saat itu.
BAB XI
Keuangan
Pasal 22 :
1.
Keuangan
diperoleh dari :
a.
Iuran
Pengurus,
b.
Iuran
Warga,
c.
Iuran
Dana kemahasiswaan (IDK),
d.
Sumbangan,
e.
Usaha-usaha
lain yang bersifat halal dan tidak mengikat.
2.
Laporan
Keuangan setiap kegiatan dilaksanakan pada Rapat Triwulan dan dipertanggungjawabkan
pada Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa.
Pasal 23 :
1.
Hal-hal
yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
2.
Anggaran
Dasar sejak ditetapkannya : di karawang tanggal 22 agustus 2013 di ruang kuliah
FISIP.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMA.IP
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
BAB I
Kewargaan
Pasal 1:
Warga Himpunan
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan adalah orang-orang yang memenuhi syarat sebagai
berikut :
1.
Terdaftar
sebagai mahasiswa pada program studi Ilmu
Pemerintahan FISIP UNSIKA.
2.
Telah
mengikuti proses pengkaderan mahasiswa baru di universitas singaperbangsa
karawang dan di Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan.
3.
Merupakan
mahasiswa aktif, dan tidak sedang melaksanakan cuti.
BAB II
Kewajiban dan Hak Warga
Pasal 2 :
Setiap warga berkewajiban
untuk :
1.
Mentaati
seluruh keputusan Musyawarah Besar.
2.
Melaksanakan
dan atau menaati semua keputusan Himpunan.
3.
Membantu
Pengurus dalam melaksanakan tugas himpunan.
4.
Menentang
setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan himpunan
5.
Menghadiri
musyawarah dan rapat-rapat.
6.
Membayar
iuran warga tiap semester berjalan.
7.
Turut
membantu/berpartisipasi dalam setiap kegiatan kepanitiaan pada masa
kepengurusan.
Pasal 3 :
Setiap warga berhak untuk :
1.
Memperoleh
perlakuan yang sama dalam Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan.
2.
Mengeluarkan
pendapat dan mengajukan usul serta saran yang bersifat konstruktif.
3.
Memilih
dan dipilih.
4.
Mengikuti
semua kegiatan himpunan.
BAB III
Berakhirnya Kewargaan
Pasal 4 :
Warga berhenti karena :
1.
Meninggal
dunia.
2.
Tidak
lagi terdaftar sebagai mahasiswa FISIP UNSIKA program studi
ilmu Pemerintahan.
3.
Mengundurkan
diri atas permintaan sendiri melalui rapat warga.
4.
Dipecat
dari kewargaan.
5.
Melakukan
tindakan yang mampu melecehkan nama baik Himpunan.
6.
Mengalami
gangguan kejiwaan.
BAB IV
Susunan Pengurus Himpunan
Pasal 5 :
Susunan pengurus himpunan
adalah :
1.
Ketua
Umum,
2.
Sekretaris
Jenderal,
3.
Bendahara
Umum, dan
4.
Departemen
yang dibentuk berdasarkan kebutuhan kepengurusan, antara lain :
ü Pendidikan dan Penelitian
ü Humas dan Pers
ü Kewirausahaan Keuangan
ü Hubungan Kelembagaan
BAB V
Struktur Himpunan
Pasal 6 :
Dewan Pembina,
1.
Dalam
melaksanakan kegiatannya, pengurus himpunan selain dibantu oleh Dewan Penasehat
juga dibantu oleh Dewan Pembina.
2.
Dewan
Pembina adalah pimpinan universitas, pimpinan fakultas, pimpinan jurusan dan
pimpinan program studi serta dosen dan staf pengajar dilingkungan program studi
Ilmu Pemerintahan.
3.
Dewan
Pembina memiliki tugas dan fungsi memberikan saran, usul juga memberikan
bantuan berupa bantuan moril atau materiil serta pertimbangan-pertimbangan
lainnya baik diminta atau tidak diminta.
4.
Dewan
Pembina tidak berhak untuk mencampuri urusan yang menjadi kewenangan pengurus
himpunan.
Pasal 7 :
Dewan Pengurus,
1.
Dewan
Pengurus adalah warga Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan yang dipilih secara
demokratis melalui pemilihan umum yang dilaksanakan dalam rangkaian pelaksanaan
Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa.
2.
Melaksanakan
amanah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Garis Besar Haluan Kerja
Organisasi.
3.
Dewan
Pengurus memiliki tugas dan fungsi menjalankan program kerja yang telah
dirumuskan dalam rapat kerja di awal periode kepengurusan.
4.
Dewan
Pengurus dalam melaksanakan program kerjanya memperhatikan usul dan saran dari
warga Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan.
BAB VI
Quorum Dan Pengambilan
Keputusan
Pasal 8 :
Musyawarah Besar
(MUBES) di atur sebagai berikut :
1.
Musyawarah
Besar dinyatakan Quorum apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½+1 dari warga
Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan.
2.
Apabila
hal diatas tidak dipenuhi, maka persidangan ditunda 2×10 menit setelah itu
dinyatakan quorum.
3.
Putusan
dianggap sah apabila disetujui ½+1 anggota yang hadir pada saat MUBES.
4.
Aturan-aturan
MUBES selanjutnya akan ditentukan peserta MUBES.
Pasal 9 :
Musyawarah Besar
Luar Biasa (MUBESLUB) diatur sebagai berikut :
1.
Musyawarah
Besar Luar Biasa diadakan atas persetujuan dewan pengurus HIMA.IP berdasarkan
usulan warga.
2.
Putusan
dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½+1 seluruh jumlah
peserta Musyawarah Besar Luar Biasa pada saat itu.
3.
Apabila
aturan diatas tidak terpenuhi, maka persidangan ditunda 2×10 menit dan setelah
itu dinyatakan quorum.
4.
Putusan
dianggap sah apabila disetujui ½+1 dari seluruh jumlah peserta yang hadir.
Pasal 10 :
Rapat Kerja dan
rapat warga antara sebagai berikut :
1.
Putusan
dapat diambil tanpa memperhatikan jumlah peserta yang hadir.
2.
Aturan-aturan
pelaksanaanya di atur kemudian.
Pasal 11 :
Rapat
pengurus atau rapat triwulan dengan aturan sebagai berikut :
1.
Diadakan
tiga bulan sekali.
2.
Diadakan
oleh pengurus HIMA.IP dengan menghadirkan pengurus dan anggota.
3.
Aturaan-aturan
pelaksanaannya diatur kemudiaan.
Pasal 12 :
Perubahan AD/ART
dalam MUBES atau MUBESLUB dilakukan dengan aturan sebagai berikut :
1.
Apabila
disetujui ½+ 1 dari seluruh jumlah peserta yang hadir pada saat itu.
2.
Aturan-aturan
pelaksanaannya diatur kemudian.
Pasal 13 :
Setiap anggota
himpunan mempunyai :
a.
Hak
suara dan hak bicara
b.
Pengunaan
Hak Suara dan Hak Bicara mempertimbangkan kepentingan himpunan.
Pasal 14 :
Setiap anggota
himpunan mempunyai :
a.
Hak
dipilih dan memilih.
b.
Hak
dipilih khusus untuk ketua umum sebagai berikut :
1.
Tidak
pernah menjabat sebagai ketua umum dan sekretaris umum pada saat pengurus lama.
2.
Tidak
sedang menjabat structural pada organisasi intra di lingkungan universitas
singaperbangsa karawang.
3.
Non
partisipan.
4.
Aturan-aturan
lainnya akan diatur kemudian.
BAB VII
Hak Membela Diri
Pasal 15 :
a.
Setiap
anggota mempunyai hak membela diri.
b.
Setiap
pengurus dan kepanitiaan mempunyai hak untuk membela diri dalam setiap
Musyawarah Besar atau rapat-rapat himpunan.
c.
Setiap
pengurus berhak untuk membela atau membantu anggotanya dalam kaitannya dengan
kepentingan akademik anggota tersebut.
BAB VIII
Keuangan
Pasal 16 :
a.
Iuran
pengurus dan Iuran Warga Himpunan akan diatur dalam peraturan organisasi.
b.
Hal-hal
yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk himpunan
wajib dipertanggungjawabkan dalam Rapat Pengurus, Rapat Triwulan dan pada MUBES
dan atau pada Musyawarah Besar Luar Biasa
BAB IX
Penyempurnaan Anggaran
Rumah Tangga
Pasal 17 :
Penyempurnaan
Anggaran Rumah tangga dapat dilakukan dengan MUBES/MUBESLUB yang dilaksanakan untuk
itu sesuai dengan aturan Himpunan yang telah ditetapkan sebelumnya.
BAB X
Sanksi-sanksi
Pasal 18 :
a.
Sanksi-sanksi dapat berupa :
1.
Teguran
2.
Skorsing
3.
Pemecatan
b.
Penetapan sanksi-sanksi melalui rapat warga,
MUBES atau MUBESLUB.
Bab XI
Penutup
Pasal 19 :
a.
Hal-hal
yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam
peraturan organisasi.
b.
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya
PENJELASAN TAMBAHAN ART BAB IV PASAL 5
HIMPUNANA MAHASISWA ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (HIMA.IP)
FISIP UNSIKA merupakan badan eksekutif pelaksana program ditingkat program
studi fakultas ilmu sosial dan ilmu politik. Dalam struktur organisasi HIMA.IP
terdapat departemen yang melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan AD/ART
HIMA.IP, adapun penjelasan tugas pokok dan fungsi tiap – tiap departemen adalah
sebagai berikut :
1.
Departemen Pendidikan Dan Penelitian
Departemen ini bertugas untuk melaksanakan
kegiatan – kegiatan yang bertujuan untuk membina mahasiswa dalam rangka
melaksanakan Tri Dharma perguruan tinggi. Departemen ini juga bertugas untuk
melaksanakan penelitian – penelitian mengenai apa yang saat ini dibutuhkan oleh
mahasiswa dalam ruang lingkup akademis, serta meneliti dan mengkaji mengenai
pemerintahan yang nantinya bisa dilanjutkan dengan mengadakan kegiatan diskusi
publik.
2.
Departemen Humas Dan Pers
Departemen Humas Dan Pers bertugas untuk
menjadi penghubung antara masyarakat ilmu pemerintahan dengan HIMA.IP,
departemen ini sebagai penampung aspirasi mahasiswa serta pengagregasi
kepentingan mereka. Selain itu departemen ini juga bertugas pula untuk
mempublikasikan setiap kegiatan yang akan dilaksanakan atau telah dilaksanakan
oleh HIMA.IP kepada masyarakat ilmu pemerintahan, hal ini dilakukan agar
tercipta transparansi dalam keorganisasian HIMA.IP.
3.
Departemen Hubungan Kelembagaan
Departemen Hubungan Kelembagaan ini merupakan
departemen yang bertugas sebagai jalur koordinasi antara HIMA.IP dengan
organisasi intra maupun ekstra universitas singaperbangsa karawang, selain itu departemen ini pula dapat melakukan
koordinasi dengan lembaga – lembaga pemerintahan jika memang diperlukan.
4.
Departemen Kewirausahaan Keuangan
Departemen Kewirausahaan Keuangan ini
bertugas untuk malaksanakan usaha – usaha yang tidak mengikat dan halal dalam
rangka untuk menciptakan stabilitas keuangan organisasi, agar nantinya kegiatan
yang akan dilaksanakan oleh organisasi ini dapat berjalan dengan baik.
GARIS-GARIS BESAR HALUAN
ORGANISASI
HIMPUNAN MAHASISWA ILMU
PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN
ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
BAB I PFNDAHULUAN
1.1.Pengantar
Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik ( HIMA.IP) didirikan dengan dasar untuk menciptakan dinamisasi
keorganisasian di kehidupan kampus serta menjadi wadah aspirasi bagi mahasiswa
untuk memperjuangkan kepentingan - kepentingan mahasiswa. Motivasi dasar inilah
yang menjadi dasar komitmen untuk meciptakan pengembangan organisasi.
Sebagai organisasi kemahasiswaan yang bersifat otonom. mengutamakan
sifat transparansi dalam setiap kegiatan yang dilakukan. berfungsi sebagai
wadah peningkatan dan pengembangan potensi kader-kader mahasiswa Prodi.Ilmu
Pemerintahan UNSIKA dalam dinamika kehidupan masyarakat kampus, dan berperan
sebagai wadah pengagregasi kepentingan dan penyaluran aspirasi mahasiswa.
sebagai agent of development, agent of social control, dan agent of
development. HIMA.IP juga diharapkan sebagai pencetak aktivis kampus sejati,
pelopor pembangunan bangsa. HIMA.IP dituntut untuk dapat memberikan kontribusi
yang bermanfaat bagi kehidupan mahasiswa secara khusus serta masyarakat, bangsa
dan negara secara luas.
HIMA.IP sebagai organisasi yang menghirnpun potensi mahasiswa di
skala program studi, dan merupakan sebuah lembaga intermediet, penghubung
antara masyarakat Ilmu Pemerintahan dengan Fakultas. Agar segala aspirasi
mahasiswa dan keluhan mahasiswa dapat tersampaikan dengan baik, karena hal itu
dipandang perlu untuk evaluasi dan pembangunan Ilmu Pemerintahan yang baik
nantinya. untuk mewujudkan cita-cita dari HIMA.IP.
kami memandang perlu untuk merumuskan acuan organisasi bagi setiap
pelaksanaan aktivitas organisasi dalam menjalankan program- program
organisasinya sebagai suatu Garis-Garis Besar Haluan Organisasi yang ada di
lembaga kamahasiswaan ditingkat Prodi yang kemudian disebut dengan Garis —
garis Besar Haluan Organisasi (GBHO), sebagai suatu penjabaran lebih lanjut
dalam mewujudkan tujuan HIMA.IP.
1.2. Pengertian
1.
GBHO HIMA.IP adalah suatu
haluan dalam organisasi HIMA.IP dan merupakan tujuan seluruh anggota yang
dirumuskan dalam Musyawarah Mahasiswa HIMA.IP Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik Unsika.
2.
GBHO HIMA.IP adalah
implementasi dari AD/ART HIMA.IP yang
menyangkut keseluruhan aspek dinamika kemahasiswaan Prodi.Ilmu Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNSIKA dimasa kini dan masa mendatang.
Aplikasi dilakukan secara utuh, teratur, terpadu, berkesinambungan dan
sistematis.
3.
Sebagai implementasi dari
AD/ART Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Fakulas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik Unsika. GBHO difokuskan untuk mewujudkan tujuan dari HIMA.IP yang lebih
realistis. yaitu “Menciptakan dinamisasi keorganisasian dan budaya ilmiah
rnahasiswa yang bernafaskan idealisme serta bertanggung jawab atas terwujudnya
Tri Dharma Perguruan Tinggi Yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional”.
4.
GBHO HIMA.IP merupakan program
umum HIMA.IP yang selanjutnya dituangkan dalam program jangka panjang dan
jangka pendek.
5.
Setiap 3 bulan sekali GBHO
HIMA.IP ini ditinjau kembali dalam rapat internal HIMA.IP, untuk disesuaikan
dengan situasi serta kondisi perkembangan dunia kemahasiswaan secara nasional.
1.3. Maksud dan Tujuan
GBHO dimaksudkan untuk memberikan dasar-dasar arah dan
sasaran secara langkah yang kongkrit dalam pencapaian tujuan HIMA.IP secara
terpadu, bertahap, berkesinambungan antara periode sebelumnya dengan periode berikutnya. Dan
GBHO bertujuan untuk menyediakan arah yang jelas bagi pelaksanaan kerja
pengurus HIMA.IP setiap periode demi terealisasinya tujuan HIMA.IP.
1.4. Landasan
Penyusunan dan penetapan GBHO dilandaskan pada AD/ART
HIMA.IP serta pedoman - pedoman organisasi sebagai perwujudan tugas dan
wewenang Musyawarah Mahasiswa HIMA.IP.
1.5. Modal Dasar
- Ide dasar kelahiran HIMA.IP.
Pertama. meningkatkan dinamika kehidupan kemahasiswaan;
kedua, memperjuangkan kepentingan-kepentingan mahasiswa; ketiga, menciptakan
budaya ilmiah mahasiswa dan dinamisasi keorganisasian.
- Status dan kedudukan Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unsika yang dijamin oleh pasal 28 UUD 1945 dan
- Modal idealisme dan mental, yaitu independensi dan sterilisasi dari segala sesuatu diluar kepentingan mahasiswa sebagai generasi muda tulang punggung dan harapan bangsa yang merupakan pedoman bagi kader HIMA.IP dalam berpola pikir, pola sikap dan tingkah laku dalam melaksanakan aktivitasnya.
- Potensi dalam tubuh HIMA.IP, yaitu kekaderan anggota HIMA.IP dan berbagai disiplin ilmu, serta segenap perangkat organisasinya.
1.6. Medan berkiprah dan
pengabdian
Sebagai organisasi mahasiswa, maka medan berkiprah
HIMA.IP adalah mahasiswa dengan segala potensinya, yaitu semangat juang,
intelektualitas, kritis, dinainis, idealisme yang tinggi serta kepeloporan.
Potensi itu pertu dikembangkan sehingga menjadi generasi yang tangguh mandiri
serta mempunyai kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. dalam
kiprah pengabdiannya di masyarakat.
1.7. Ruang Lingkup
Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) ini disusun
dengan ruang lingkup sebagai
Berikut :
BAB I. PENDAHULUAN
BAB II. PROGRAM JANGKA PANJANG
BAB III PROGRAM JANGKA PENDEK
BAB IV. PENUTUP
REKOMENDASI
HIMA.IP
Periode 2013-2014
A. Rekomendasi Bidang
Internal Organisasi
Perkembangan dinamika aktivitas kemahasiswaan di Prodi.Ilmu
Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNSIKA hingga kini belum
menampakan perubahan yang signifikan sejak berdiri tahun (2009), terbukti dan
baru dilaksanakannya Musyawarah Mahasiswa pembentukan HIMA.IP. Dan ini telah
menunjukan bahwa aktivitas lembaga kemahasiswaan di Fakultas kurang begitu
berjalan sebagairnana mestinya, dengan tidak mengatakan terjadinya kevakuman lembaga
tertinggi organisasi.
Kemahasiswaan di Unsika.
Memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang muncul dan perubahan pergeseran sosial
budaya, HIMA.IP dituntut untuk mempersiapkan mahasiswa-mahasiswa yang memiliki
kapasitas dan kapabilitas yang memenuhi syarat. Syarat yang dimaksud adalah
keunggulan - keunggulan komperatif yang terintegrasikan dalam 2 kategori, yakni
:
Problematika kegiatan perkuliahan yang berlangsung di perguruan
tinggi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNSIKA telah menempatkan mahasiswa
pada posisi yang senantiasa mengeluh atas penerimaan hak-haknya sebagai
mahasiswa. Untuk itu perlu dilakukan gerakan penyeimbangan yaitu dengan
melakukan upaya-upaya perjuangan hak-hak mahasiswa yang seharusnya diperoleh
dan pihak perguruan tinggi yang tentunya tidak melupakan kewajiban sebagai
mahasiswa melalui cara-cara yang benar sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Problematika dinamika kehidupan kemahasiswaan kampus yang belum
menunjukan budaya yang ilmiah mahasiswa, dan belum menunjukan sikap – sikapnya
sebagai kaum – kaum intelektual, menjadikan hal ini menjadi focus utama yang
harus kita perhatikan. Mengingat saat ini dinamika kemahasiswaan Prodi.Ilmu
Pemerintahan yang belum menunjukan cirri khas-nya sebagai mahasiswa ilmu
pemerintahan, dan belum menunjukan suasana budaya ilmiah di lingkungan
mahasiswa ilmu pemerintahan. Untuk menciptakan suasana yang diharapkan. Maka
dengan menimbang hal-hal diatas. direkomendasikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Perlu dilakukannya pemantapan
pelaksanaan kaderisasi (perkaderan) dalam aktivitas aktivitas organisasi,
2.
Perlu disusun struktur
organisasi yang mampu menjawab kebutuhan-kebutuhan internal dan eksternal
organisasi.
3.
Perlu ditingkatkannya kegiatan
– kegiatan ilmiah mahasiswa
seperti,penelitian, pengkajian, diskusi rutin,
4.
Kebijakan yang dibuat harus
diproposionalkan dengan kondisi dan kebutuhan mahasiswa, dan dapat mendukung
penuh kegiatan ilmiah mahasiswa.
Kepada Yth. Rektor Unsika dan staff:
Agar Melibatkan Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik UNSIKA dalam pembuatan kebijakan yang berhubungan
dengan kepentingan mahasiswa. Penyediaan sarana dan prasarana di UNSIKA seperti
ruang kuliah yang representatif, perpustakaan ilmu pemerintahan, laboratorium
tiap – tiap jurusan seperti lab.ilmu pemerintahan yang hingga saat ini belum
ada.
sarana olah raga, sekretariat-sekretariat organisasi mahasiswa,
khususnya secretariat bagi Himpunan Mahasiswa yang representatif dan sarana
prasarana penunjang lainnya yang dapat menunjang kegiatan / aktivitas
mahasiswa.
5.
Melibatkan mahasiswa dalam
menentukan calon-calon Rektor UNSIKA.
6.
Menyediakan beasiswa untuk
mahasiswa-mahasiswa UNSIKA yang berprestasi dalam bidang akademik.
7.
Demi kemajuan Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik UNSIKA, rektorat agar senantiasa melakukan konsolidasi
dengan pihak mahasiswa.
Dan untuk seluruh mahasiswa-mahasiswi Prodi.Ilmu Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNSIKA direkomendasikan sebagai berikut:
1.
Setiap mahasiswa diharapkan
dapat berperan aktif dalam setiap kegiatan kemahasiswaan di lingkungan fakultas
dan universitas.
2.
Tetap mempertahankan idealisme
mahasiswa sebagai kaum intelektual dan akademisi.
3.
Membentuk kelompok studi dalam
meningkatkan kualitas intelektual mahasiswa maupun peningkatan profesionalisme,
sesuai dengan disiplin ilmu pemerintahan.
B. Rekomendasi Bidang
Ekstemal Organisasi
Bersamaan dengan perkembangan dan dinamika
kemasyarakatan di Kabupaten Karawang memperlihatkan berbagai kemungkinan yang
akan terjadi baik yang berdampak positif maupun negatif. Kemajuan itu bersamaan
pula dengan kemajuan pendidikan dan intelektual serta penguasaan informasi
masyarakat. Kenyataan mi menuntut Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik UNSIKA sebagai lembaga organisasi kemahasiswaan yang
ada di Perguruan Tinggi untuk paling tidak melakukan dua hal Pertama, adaptasi
dengan berbagai dimensi, pergeseran dan perubahan yang terjadi di masyarakat,
Untuk selanjutnya melakukan hal yang kedua, yaitu antisipasi terhadap
kecenderungan-kecenderungan masa depan masyarakat yang terus menerus mengalarni
transformasi.
Perkembangan, perubahan dan pergeseran dalam masyarakat
sebenamya menggambarkan secara wajar dan akibat perkembangan kemajuan suatu
hangsa, yang secara otomatis akan berdarnpak pada perubahan dan pergeseran
sosial kulutural di masyarakal. Oleh karena itu, transformasi pendidikan.
ekonomi, sosial, dan poiitik juga hendaknya mengikuti berbagai perubahan kultur
sosiologis tersebut.
Atas dasar persoalan-persoatan di atas Badan Eksekutif
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNSIKA berupaya menyampaikan
pokok-pokok pikiran eksternal yang meliputi berbagai masalah yakni masalah
kemajuan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNSIKA, pembangunan daerah,
pendidikan, ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup sebagai berikut:
a. Masalah kemajuan Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNSIKA
Unsika sebagai suatu Perguruan Tinggi swasta yang berada
di bawah naungan Yayasan Pangkal Perjuangan, yang dalam hal perkembangan
kemajuannya tidak terlepas dan orientasi pengembangan usaha dan yayasan
tersebut. Oleh karena itu Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik UNSIKA berupaya menyampaikan pokok-pokok pikiran bagi kemajuan
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNSIKA ke depan, dengan merekomendasikan
sebagai berikut:
Kepada Yth Yayasan Pangkal Perjuangan
1.
Perguruan Tinggi Unsika yang
telah mulai berkembang, membutuhkan penanganan secara proporsional dan
profesional, Hal mi diperlukan agar proses pelayanan dan pelaksanaan pendidikan
dapat berjalan secara baik.
2.
Yayasan Pangkal Perjuangan membuka
ruang seluas-luasnya pada partisipasi aktif mahasiswa. baik sebagai controler
maupun sebagai subjek pengembangan. bukan lagi semata-mata sebagai objek
pengembangan.
3.
Pengembangan pendidikan di
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNSIKA harus diarahkan pada rehabilitas
fasilitas-fasilitas yang memang secara standarisasi merupakan kebutuhan mahasiswa dan
berorientasi pada kesejahteraan mahasiswa.
4.
Penempatan tenaga profesional
di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNSIKA mutlak diperlukan dan ditangani
dengan sungguh-sungguh. Dengan demikian cita-cita mewujudkan sumber daya
manusia yang berkwalitas bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
UNSIKA dapat terwujud dengan nyata.
5.
Dalam menjawab tantangan
kemajuan zaman khususnya didaerah Karawang UNSIKA dituntut untuk melakukan
ekspansi pengadaan program-program pendidikan sebagai suatu upaya pelayanan dan
kebutuhan rnasyarakat pada aspek pendidikan. Ketersediaan program-program
pendidikan yang belum ada di Karawang sudah selayaknya diadakan di UNSIKA. Hal
mi secara tidak langsung dapat meningkatan sumber daya manusia masyarakat
sebagai suatu upaya mensukseskan program otonomi daerah yang dicanangkan oleh
pemerintab RI.
b. Masalah Pembangunan Daerah
1.
Pemerintah kabupaten karawang
harus memperhatikan efek sosial dari pembagunan yang ada, seperti efek yang
terjadi dari industrialisasi yang terjadi.
2.
Wilayah Karawang yang telah
berkembang sangat pesat, membutuhkan penanganan yang proporsional dan
profesional. Hal mi diperlukan agar proses pelayanan masyarakat dan pelaksanaan
pembangunan daerah dapat berjalan secara baik.
3.
Pemerintah daerah diharapkan
dapat mempersiapkan sumber daya manusia yang mumpuni di bidangnya dengan
bekerja sama dengan dunia pendidikan yang ada di kabupaten karawang serta
diharapkan dapat memberikan kontribusinya kepada dunia pendidikan di kabupatean
karawang guna menciptakan sumber daya manusia yang unggul di bidangnya.
4.
Pemerintah daerah perlu
mengintensifkan gerakan kampanye gemar membaca melalui pembinaan dan pengadaan
perpustakaan-perpustakaan dilokasi-lokasi strategis serta aktivitas-aktivitas
yang dapat menumbuhkan minat baca masyarakat mulai dan kanak-kanak sampai
dewasa, agar budaya ilmiah dapat tercipta.
5.
Pemerintah harus melakukan
regulasi pendidikan. Masyarakat Indonesia bersifat multicultural, mendasari
pola berfikir kami agar pola pendidikan yang ada di kabupaten karawang harus
disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan saat ini.
6.
Meminta kepada LPPM UNSIKA
melibatkan mahasiswa Ilmu Pemerintahan dalam setiap kegiatan pengkajian dan
penelitian.
c. Masalah Lingkungan Hidup
1.
Meminta kepada pemerintah untuk
secara lebih bersungguh-sungguh menunjukan political will dan menerapkan law
enforcement didalam upaya mengatasi persoalan kerusakan lingkungan yang telah
sedang berlangsung di Kabupaten Karawang.
2.
Pemerintah harus lebih serius
memperhatikan dampak dari industrialisasi, dan lebih ketat dalam memperhatikan
AMDAL.
3.
Pemerintah Daerah perlu
merumuskan dan mengefektifkan Peraturan Daerah yang berwawasan lingkungan
seperti Perda yang memuat kewajiban Masyarakat untuk menjaga 1 ingkungan
termasuk kebersihannya.
d. Masalah ekonomi, Sosial
dan Budaya
1.
Arus industrialisasi yang
sekarang ini terjadi di kabupaten karawang haruslah diperhatikan dampaknya
secara luas. Pergeseran kebudayaan dari pertaniaan ke pada budaya industry
sangat besar pengaruhnya kepada keadaan sosial budaya masyarakat kabupaten
karawang. Masyarakat kabupaten karawang yang notabene nya adalah masyarakat
tani harus dipaksa menjadi masyarakat industry sebagai bagian daripada
modernisasi yang ada, jika masyarakat tidak siap menghadapi industrialisasi
ini, hal ini dapat menciptakan kesenjangan antara harapan dan kenyataan atau
alienasi.
2.
Proses industrialisasi di
Karawang nenimbu1kan pergeseran nilai-nilai budaya masyarakat yang positif
seperti semangat gotong-royong, kesetiakawanan sosial, dan budaya nilai malu
kearah Ipdaya masyrakat kota yang negatif seperti hedonisme, pragmatisme, dan
konsumerisme. Dalam hal ini pemerintah daerah hendaknya melakun pengawasan
melekat terhadap dampak negatif tersebut serta menyeimbangkan nilai-nilai
budaya masyarakat yang positif melalui berbagai bidang yang berkaitan.
3.
Sector pertanian terbukti memiliki resisiensi yang
tinggi dalam perekonomian global dibandingkan dengan sector industri. Oleh karena
itu dipandang perlu untuk menyiapkan lahan pertanian abadi sebagai bagian dari
industry pertanian dengan melakukan modernisasi teknologi di bidang pertanian.
4.
Tingkat sosial masyarakat
pribumi yang inasih lergolong mayoritas asyaraat prasejahtera rancangkan dengan
tingkatan kesenjangan sosial Lsyar(at pçpiang. seç ngsung akan menimbulkan
kesenjangan sosial. ini harus betul - betul medapat perhatian serius bagi
pemerintah daerah untuk konplik SARA di masyarakat. Pemerintah iycimbangan
kesempatan berkarir antara masyarakat pribumi dan masyarakat pendatang.
5.
tingkat perekonomian masyarakat
yang masih di bawah rata-rata harus mendapat sebagai suatu upaya untuk
mewujudkan masyarakal yang adil perlakuan yang makmur dan sejahtera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar