Senin, 06 Januari 2014

LAMBANG HIMA ILMU PEMERINTAHAN FISIP UNSIKA


STRUKTUR ORGANISASI HIMPUNAN MAHASISWA ILMU PEMERINTAHAN “HIMA.IP”


Ketua  Umum             : Sidik Permana
Sekretaris Jenderal      : 1. Agnia Nur Zalillah
                                      2. Agnia Nisa        
Bendahara Umum       : 1. Fauziah Husnalabib
                                      2. Yunita Siregar

DEPARTEMEN
Pendidikan Dan Penelitian :
Ketua Departemen :    1. Dian Septiana
2. Neneng Juwita .S
3. Hagi Muhamad Achrijal
4. Ita Febrianis
5. Shindyawati

Humas Dan Pers :
Ketua Departemen :    1. Reza Prasetya Abdilah
2. Egi Suprayogi
3. Nia Nurunisa
4. Dadan Rahmat Suhardi
5. Nadi Maskuri

Kewirausahaan Keuangan :
Ketua Departemen :    1. Iyang Mulyana
2. Achmad Nugraha
3. Dzakiah D.Ulfah
4. Juhana

Hubungan Kelembagaan :
Ketua Departemen :    1. Imam Saripudin
2. Lutfiah .P.P
3. Rio Hariyono
4. Hihis Abdul Mukhti

DRAFT ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA “Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan” (HIMA.IP)

DRAFT ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
“Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan”
(HIMA.IP)



HIMPUNAN MAHASISWA ILMU PEMERINTAHAN
 FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVESITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
2013/2014


TATA TERTIB
MUSYAWARAH MAHASISWA PEMBENTUKAN HIMPUNAN MAHASISWA PRODI. ILMU PEMERINTAHAN DAN PRODI. ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG

Pasal 1
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Musyawarah ini bernama Musyawarah Mahasiswa Pembentukan Himpunan Mahasiswa Prodi. Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNSIKA yang berlangsung pada tanggal 22 agustus 2013 yang bertempat di Ruang Kuliah FISIP.
Pasal 2
STATUS
  1. Merupakan Forum Musyawarah tertinggi seluruh mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
  2. Sidang Musyawarah Mahasiswa Prodi. Ilmu Pemerintahan merupakan forum bersama mahasiswa Prodi. Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNSIKA.

Pasal 3
KEKUASAAN DAN WEWENANG
  1. Merubah / mengamandemen Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga juga aturan pokok Organisasi serta sistem kelembagaan Organisasi kemahasiswaan bila dipandang perlu
  2. Menyusun Draft AD/ART HMP Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Singaperbangsa Karawang
  3. Memilih Ketua HMP Prodi.Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNSIKA, Ketua Umum Formature dan Mide Formature bila dipandang perlu.

Pasal 4
PESERTA

  1. Peserta terdiri dari mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Prodi. Ilmu Pemerintahan

Pasal 5
HAK BICARA DAN HAK SUARA
  1. Peserta mempunyai hak bicara, hak dipilih dan hak suara ( memilih )
  2. Peninjau hanya memiliki hak bicara, dan hak dipilih


Pasal 6
QUORUM
  1. Musyawarah Mahasiswa dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 3/4 dari peserta Musyawarah.
  2. Musyawarah dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 50%+1 orang dari peserta musyawarah
  3. Apabila poin 1 tidak terpenuhi, maka Musyawarah Mahasiswa diundur selama 2 x 5 menit untuk kemudian dapat dinyatakan sah
  4. Sidang Pleno dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ¾  peserta yang hadir
  5. Apabila poin 3 tidak terpenuhi, maka sidang diundur selama 2 x 5 menit untuk kemudian dapat dinyatakan sah
  6. Sidang komisi dapat dinyatakan sah jika dihadiri 3/4 anggota komisi yang telah ditentukan
  7. Apabila poin tidak terpenuhi maka sidang diundur selama 2 x 5 menit kemudian dinyatakan sah

Pasal 7
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
  1. Keputusan diambil secara Musyawarah untuk mufakat
  2. Jika poin 1 tidak terpenuhi maka Presidium sidang mencari petunjuk alternatif yang disetujui oleh peserta sidang
  3. Apabila terdapat suara yang sama banyak, maka diadakan pengulangan satu kali
  4. Apabila setelah diulang masih terdapat suara yang sama banyak, maka keputusan diambil melalui suara terbanyak (Votting)

Pasal 8
SIDANG - SIDANG
  1. Sidang PLENO adalah suatu persidangan yang diikuti oleh peserta Musyawarah Mahasiswa dari proses awal sampai akhir yang dipimpin oleh presidium sidang
  2. Sidang KOMISI adalah sidang yang diikuti oleh anggota komisi dari proses awal sampai akhir yang dipimpin oleh ketua komisi





Pasal 9
PIMPINAN SIDANG

  1. Pimpinan Sidang Sementara (SC) Yaitu sidang sementara pada saat pembentukan panitia Musyawarah Mahasiswa yang berjumlah 3 orang
  2. Pimpinan  Sidang, Pimpinan Sidang Musyawarah Mahasiswa pembahasan Draft AD/ART dan Pembentukan HMP Prodi. Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Singaperbangsa Karawang yang dipilih dari peserta oleh Musyawarah Mahasiswa peserta dan berbentuk presidium dengan tata cara pemilihan yang terdiri dan 3 orang
  3.  Pimpinan Sidang Komisi, Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari peserta sidang komisi terdiri dari 3 orang

PasaL 10
TUGAS PIMPINAN SIDANG
1. BLM 
Ø  Memimpin Sidang Pleno Musyawarah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Singaperbangsa Karawang sampai dengan terpilihnya Pimpinan Sidang terpilih
Ø  Membantu tugas-tugas Pimpinan Sidang Musyawarah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Singaperbangsa Karawang
Ø  Membantu tugas-tugas sidang KOMISI
2. Pimpinan Sidang bertugas
Ø  Memimpin Sidang Pleno
Ø  Memantau Sidang Komisi
Ø  Bertanggung jawab atas pengarsipan hasil-hasil sidang pleno
3. Pimpinan sidang Komisi
Ø  Memimpin Sidang Komisi
Ø  Menyampaikan hasil-hasil sidang komisi dihadapan sidang pleno
Ø  Bertanggungjawab atas pengarsipan hasil-hasil sidang komisi



Pasal 11
SIDANG KOMISI
Sidang Komisi terdiri atas
Ø          Komisi A : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Pendoman-Pendoman Organisasi
Ø  Komisi B : Garis - Garis Besar Haluan Organisasi dan Program Kerja umum
Ø          Komisi C: Rekomendasi Musyawarah Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan


Pasal 12
SANKSI — SANKSI
1. Sanksi-sanksi diberikan apabila:
Ø   Peserta sidang meninggalkan ruang sidang tanpa seizin Pimpinan Sidang
Ø   Peserta sidang yang keluar melebihi waktu yang telah disepakati oleh Pimpinan Sidang Musyawarah Mahasiswa
2. Bentuk sanksi yang diberikan
Ø  Teguran 3 kali
Ø  Kehilangan hak suara
Ø  Dikeluarkan dalam ruang sidang
3. Peserta sidang yang tidak mengikuti sidang pleno 2x berturut – turut maka kehilangan hak suaranya
  1. Peserta sidang yang melanggar tata-tertib persidangan sebagaimana yang telah diatur dalam pasal-pasal sebelumnya

Pasal 13
PERATURAN TAMBAHAN
1.Hal-hal yang belum diatur dalam tata-tertib ini diserahkan kepada kebijaksanaan pimpinan sidang dengan persetujuan peserta Musyawarah Mahasiswa HIMA.IP Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Singaperbangsa Karawang.

2.Peserta diperbolehkan makan dan minum , dengan catatan tertertib, tidak  mengganggu  proses jalannya persidangan.
























KOMISI



A



AD/ART
DAN 
PEDOMAN-PEDOMAN
ORGANISASI
 




























ANGGARAN DASAR
HIMA.IP
HIMPUNAN MAHASISWA ILMU PEMERINTAHAN
FAKULAS ILMU SOSIAL DAN IMU POLTIK
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG

MUKADDIMAH
Bismillaahirrahmaninirrahim

Sesungguhnya generasi muda (mahasiswa) adalah sebuah komunitas yang sadar akan hak dan keawajiban serta peran serta tanggung jawab dalam pembangunan bangsa dan negara yang mencita-citakan kebenaran, keadilan, dan kesejahteraan yang diridhoi Allah SWT.

Menurut iradat Allah SWT, kehidupan yang sesuai dengan fitrahnya adalah paduan utuh antara aspek dunrawi dan ukhrowi, individu dan social serta iman, ilmu dan amal dalam mencapai kebahagian didunia dan akherat. Dan sesungguhnya bahwa manusia itu diciptakan ke dunia sebagai khalifah fil ardhi.

Sadar akan peran, fungsi dan kewajibannya sebagai generasi muda bangsa, mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan UNSIKA bertekad untuk belajar, berkarya, dan berjuang dengan dilandasi oleh pengabdian dan tanggungjawabnya kepada bangsa dan almamater

Dengan menyakini hahwa tujuan itu dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah dan didorong oleh kemurnian hati bahwa tekad tersebut dapat terlaksana dengan usaha teratur, terencana, dan penuh kebijaksanaan, maka dengan ini mahasiswa Prodi.Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Singaperbangsa Karawang ( UNSIKA ) berhimpun dalam satu organisasi kemahasiswaaan dengan nama Badan Eksekutif Mahasiswa UNSIKA ( BEMU ), yang digerakkan dengan pedoman berbentuk anggaran dasar sebagai berikut:


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1 :
Pengertian HIMA.IP
1.      Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik adalah organisasi kemahasiswaan ditingkat program studi di Perguruan Tinggi UNSIKA yang dibentuk dan didirikan atas dasar representasi mahasiswa program studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang selanjutnya di singkat HIMA.IP
2.      HIMA.IP adalah dari perwujudan dan pemerintahan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dalam segala Aktifitas Dinamika Kemahasiswaan.

Nama, Waktu, dan Kedudukan
Pasal 2 :
1.   Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan atau disingkat menjadi HIMA.IP.
2.   Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan didirikan pada tanggal 22 agustus tahun 2013 di karawang.
3.   Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan berkedudukan di Universitas singaperbangsa karawang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, program studi Ilmu Pemerintahan.

BAB II
Asas, Tujuan, dan Usaha
Pasal 3 :
Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan berasaskan pancasila.

Pasal 4 :
Tujuan Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan adalah sebagai wadah mahasiswa dalam rangka pengembangan kepribadian dan keilmuan khususnya dalam bidang keilmuan ilmu pemerintahan, karena sebagai generasi penerus bangsa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki Idealisme, jiwa Patriotisme dan Nasionalisme. Menghayati dan merasakan amanat penderitaan rakyat dalam mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Tujuan Pendidikan Nasional demi terwujudnya keadilan sosial dan kecerdasan bangsa.

Pasal 5 :
Usaha-usaha merealisasikan tujuan tersebut sebagaimana pasal 3 Bab II adalah sebagai berikut :
1.   Menumbuhkembangkan kepekaan sosial dan sikap kritis mahasiswa sebagai Agent Of Control, Agent Of Development dan Agent of Change dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.   Menciptakan budaya ilmiah mahasiswa, yang mendorong mahasiswa untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan kearah terwujudnya Tri Dharma Perguruan Tinggi.
3.   Menanamkan dan membina suasana pergaulan yang harmonis dan penuh dengan keakraban diantara sesama anggota, Civitas akademika dan organisasi intra maupun ekstra Universitas singaperbangsa karawang.
4.   Menanamkan rasa cinta pada almamater Universitas singaperbangsa karawang khususnya kepada Prodi.Ilmu Pemerintahan.
5.   Melaksanakan usaha-usaha ini secara konkrit dalam bentuk pelaksanaan program kerja pada setiap masa pengurusan himpunan dengan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi serta GBHKO. Dengan prioritas didasarkan pada Tri Dharma Perguruan Tinggi.

BAB III
Status
Pasal 6 :
Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan adalah organisasi intra Universitas yang berstatus otonom dan secara organisatoris secara umum merupakan bagian dari Keluarga Mahasiswa FISIP UNSIKA dan secara khusus merupakan keluarga Prodi.Ilmu Pemerintahan.

BAB IV
Kewargaan
Pasal 7 :
Warga Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan adalah seluruh mahasiswa program studi ilmu pemerintahan yang terdaftar secara akademik dan telah mengikuti seluruh proses pengkaderan di HIMA.IP.

BAB V
Kewajiban dan Hak Warga
Pasal 8 :
Setiap warga berkewajiban untuk :
1.   Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
2.   Memegang teguh pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Garis Besar Haluan Kerja Organisasi.

Pasal 9 :
1.      Setiap warga mempunyai :
a.    Hak bicara dan hak suara
b.   Hak memilih dan hak dipilih
c.    Hak membela diri

2.   Tentang penggunaan hak tersebut dalam ayat 1 pasal ini sejauh menyangkut kewargaan seperti dimaksud dalam pasal 6 anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB VI
Struktur, Hubungan, dan Kekuasaan
Pasal 10 :
Struktur ini adalah sebagai berikut :
1.   Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan mengikat seluruh warganya tanpa terkecuali,
2.   Struktur Himpunan terdiri atas Dewan pengurus dan dewan Pembina.

Pasal 11 :
Hubungan struktur organisasi yang ada di Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan :
1.   Hubungan himpunan dengan Dewan Pembina bersifat konsultatif,

Pasal 12 :
Hubungan antara Himpunan dengan organisasi lain diatur sebagai berikut:
1.   Hubungan dengan BEM sebagai badan eksekutif tertinggi lembaga kemahasiswaan FISIP UNSIKA bersifat koordinatif.
2.   Hubungan dengan BLM sebagai badan legislative bersifat koordinatif.
3.   Hubungan dengan himpunan lain, organisasi intra dan ekstra universitas bersifat kooperatif.

Pasal 13 :
Kekuasaan dalam Himpunan ini diatur sebagai berikut:
1.   Kekuasaan tertinggi berada di tangan warga melalui musyawarah besar dan atau musyawarah besar luar biasa.
2.   Musyawarah Besar dilaksanakan sekali dalam satu periode kepengurusan.
3.   Dalam melaksanakan kegiatan, pengurus dapat membentuk panitia pelaksana yang bertanggung jawab pada pengurus.
4.   Pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan mempunyai wewenang dan kewajiban untuk melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta GBHKO.
5.   Masa jabatan setiap kepengurusan selama satu periode.

BAB VII
Musyawarah dan Rapat-rapat
Pasal 14 :
Musyawarah Besar
Memegang kekuasaan tertinggi organisasi sebagai perwujudan kedaulatan seluruh anggota,

1.   Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta GBHKO.
2.   Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus lama untuk menetapkan dapat diterima atau tidak diterima.
3.   Mendemisionerkan Kepengurusan HIMA.IP.
4.   Memilih dan menetapkan Ketua Umum.
5.   Memilih dan menetapkan utusan Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan ke DEMA.
6.   Dilaksanakan dengan persetujuan dari seluruh anggota yang terdapat pada saat itu atau ditunda pada batas waktu yang ditetapkan.

Pasal 15 :
Musyawarah Besar Luar Biasa
1.   Mempunyai kekuasaan dan kedudukan yang setara dengan musyawarah besar.
2.   Diadakan apabila keadaan organisasi sedang terancam.
3.   Diadakan dengan persetujuan ½+1 dari pengurus HIMA.IP atas usulan warga Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan.

  1. Musyawarah Besar Luar Biasa mempunyai tujuan :
·         Berhak memberhentikan ketua Umum Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan.
·         Menetapkan karakter Ketua Umum.
·         Musyawarah Besar Luar Biasa dapat meninjau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan.
·         Musyawarah Besar Luar Biasa dapat meninjau utusan Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan ke DEMA.
·         Musyawarah Besar Luar Biasa dapat meninjau dan mengganti AD/ART serta GBHKO.

Pasal 16 :
Rapat Kerja
Dilaksanakan untuk membahas dan menetapkan Program Kerja satu periode kepengurusan yang difasilitasi oleh pengurus HIMA.IP.

Pasal 17 :
Rapat Pengurus
Dilakukan untuk konsolidasi kepengurusan dalam rangka merumuskan kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan Himpunan.

Pasal 18 :
Rapat Warga Atau Rapat Triwulan
Dilaksanakan untuk mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan

BAB VII
Atribut
Pasal 19 :

BAB IX
Bendera, Lambang, Dan logo
Pasal 20 :
1.   Bendera, HIMA.IP memiliki warna bendera putih yang ditengahnya terdapat lambang HIMA.IP.
2.   Lambang, HIMA.IP
a.    Perisai berwarna merah dan putih, merah merupakan warna khas UNSIKA, putih melambangkan kejujuran, jika digabungkan menjadi merah putih seperti bendera Indonesia yang melambangkan nasionalisme. Perisai melambangkan perlindungan kepentingan mahasiswa.
b.   Kujang yang berwarna keemasaan membentuk gunungan dalam pewayangan, HIMA.IP diharapkan dapat menjadi pembuka cerita keemasaan Ilmu Pemerintahan UNSIKA seperti filosofi gunungan. kujang merupakan senjata khas jawa barat dan merupakan identitas bangsa, diharapkan mahasiswa Ilmu Pemerintahan tidak melupakan identitas bangsanya sendiri.
c.    Padi yang menguning, melambangkan sikap intelektualitas dan kematangan berfikir serta sikap rendah hati seperti filosofi padi.


BAB X
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 21 :
1.   Perubahan anggaran dasar ini hanya dilaksanakan dalam musyawarah besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa yang dihadiri sekurang-kurangnya ½+1 dari seluruh peserta musyawarah besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa yang hadir pada saat itu.
2.   Keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya ½+1 dari seluruh jumlah peserta musyawarah besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa yang hadir pada saat itu.

BAB XI
Keuangan
Pasal 22 :
1.   Keuangan diperoleh dari :
a.    Iuran Pengurus,
b.   Iuran Warga,
c.    Iuran Dana kemahasiswaan (IDK),
d.    Sumbangan,
e.    Usaha-usaha lain yang bersifat halal dan tidak mengikat.

2.   Laporan Keuangan setiap kegiatan dilaksanakan pada Rapat Triwulan dan dipertanggungjawabkan pada Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa.

Pasal 23 :
1.   Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.   Anggaran Dasar sejak ditetapkannya : di karawang tanggal 22 agustus 2013 di ruang kuliah FISIP.




























ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMA.IP
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG

























BAB I
Kewargaan
Pasal 1:
Warga Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan adalah orang-orang yang memenuhi syarat sebagai berikut :
1.   Terdaftar sebagai mahasiswa pada program studi Ilmu  Pemerintahan FISIP UNSIKA.
2.   Telah mengikuti proses pengkaderan mahasiswa baru di universitas singaperbangsa karawang dan di Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan.
3.   Merupakan mahasiswa aktif, dan tidak sedang melaksanakan cuti.

BAB II
Kewajiban dan Hak Warga
Pasal 2 :
Setiap warga berkewajiban untuk :
1.   Mentaati seluruh keputusan Musyawarah Besar.
2.   Melaksanakan dan atau menaati semua keputusan Himpunan.
3.   Membantu Pengurus dalam melaksanakan tugas himpunan.
4.   Menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan himpunan
5.   Menghadiri musyawarah dan rapat-rapat.
6.   Membayar iuran warga tiap semester berjalan.
7.   Turut membantu/berpartisipasi dalam setiap kegiatan kepanitiaan pada masa kepengurusan.

Pasal 3 :
Setiap warga berhak untuk :
1.   Memperoleh perlakuan yang sama dalam Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan.
2.   Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul serta saran yang bersifat  konstruktif.
3.   Memilih dan dipilih.
4.   Mengikuti semua kegiatan himpunan.



BAB III
Berakhirnya Kewargaan
Pasal 4 :
Warga berhenti karena :
1.   Meninggal dunia.
2.   Tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa FISIP UNSIKA program studi ilmu Pemerintahan.
3.   Mengundurkan diri atas permintaan sendiri melalui rapat warga.
4.   Dipecat dari kewargaan.
5.   Melakukan tindakan yang mampu melecehkan nama baik Himpunan.
6.   Mengalami gangguan kejiwaan.

BAB IV
Susunan Pengurus Himpunan
Pasal 5 :
Susunan pengurus himpunan adalah :
1.   Ketua Umum,
2.   Sekretaris Jenderal,
3.   Bendahara Umum, dan
4.   Departemen yang dibentuk berdasarkan kebutuhan kepengurusan, antara lain :
ü Pendidikan dan Penelitian
ü Humas dan Pers
ü Kewirausahaan Keuangan
ü Hubungan Kelembagaan




BAB V
Struktur Himpunan
Pasal 6 :
Dewan Pembina,
1.   Dalam melaksanakan kegiatannya, pengurus himpunan selain dibantu oleh Dewan Penasehat juga dibantu oleh Dewan Pembina.
2.   Dewan Pembina adalah pimpinan universitas, pimpinan fakultas, pimpinan jurusan dan pimpinan program studi serta dosen dan staf pengajar dilingkungan program studi Ilmu Pemerintahan.
3.   Dewan Pembina memiliki tugas dan fungsi memberikan saran, usul juga memberikan bantuan berupa bantuan moril atau materiil serta pertimbangan-pertimbangan lainnya baik diminta atau tidak diminta.
4.   Dewan Pembina tidak berhak untuk mencampuri urusan yang menjadi kewenangan pengurus himpunan.

Pasal 7 :
Dewan Pengurus,
1.   Dewan Pengurus adalah warga Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan yang dipilih secara demokratis melalui pemilihan umum yang dilaksanakan dalam rangkaian pelaksanaan Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa.
2.   Melaksanakan amanah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Garis Besar Haluan Kerja Organisasi.
3.   Dewan Pengurus memiliki tugas dan fungsi menjalankan program kerja yang telah dirumuskan dalam rapat kerja di awal periode kepengurusan.
4.   Dewan Pengurus dalam melaksanakan program kerjanya memperhatikan usul dan saran dari warga Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan.


BAB VI
Quorum Dan Pengambilan Keputusan
Pasal 8 :
Musyawarah Besar (MUBES) di atur sebagai berikut :
1.   Musyawarah Besar dinyatakan Quorum apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½+1 dari warga Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan.
2.   Apabila hal diatas tidak dipenuhi, maka persidangan ditunda 2×10 menit setelah itu dinyatakan quorum.
3.   Putusan dianggap sah apabila disetujui ½+1 anggota yang hadir pada saat MUBES.
4.   Aturan-aturan MUBES selanjutnya akan ditentukan peserta MUBES.

Pasal 9 :
Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) diatur sebagai berikut :
1.   Musyawarah Besar Luar Biasa diadakan atas persetujuan dewan pengurus HIMA.IP berdasarkan usulan warga.
2.   Putusan dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½+1 seluruh jumlah peserta Musyawarah Besar Luar Biasa pada saat itu.
3.   Apabila aturan diatas tidak terpenuhi, maka persidangan ditunda 2×10 menit dan setelah itu dinyatakan quorum.
4.   Putusan dianggap sah apabila disetujui ½+1 dari seluruh jumlah peserta yang hadir.

Pasal 10 :
Rapat Kerja dan rapat warga antara sebagai berikut :
1.   Putusan dapat diambil tanpa memperhatikan jumlah peserta yang hadir.
2.   Aturan-aturan pelaksanaanya di atur kemudian.

Pasal 11 :
Rapat pengurus atau rapat triwulan dengan aturan sebagai berikut :
1.   Diadakan tiga bulan sekali.
2.   Diadakan oleh pengurus HIMA.IP dengan menghadirkan pengurus dan anggota.
3.   Aturaan-aturan pelaksanaannya diatur kemudiaan.

Pasal 12 :
Perubahan AD/ART dalam MUBES atau MUBESLUB dilakukan dengan aturan sebagai berikut :
1.   Apabila disetujui ½+ 1 dari seluruh jumlah peserta yang hadir pada saat itu.
2.   Aturan-aturan pelaksanaannya diatur kemudian.


Pasal 13 :
Setiap anggota himpunan mempunyai :
a.    Hak suara dan hak bicara
b.   Pengunaan Hak Suara dan Hak Bicara mempertimbangkan kepentingan      himpunan.

Pasal 14 :
Setiap anggota himpunan mempunyai :
a.  Hak dipilih dan memilih.
b.  Hak dipilih khusus untuk ketua umum sebagai berikut :
1.     Tidak pernah menjabat sebagai ketua umum dan sekretaris umum pada saat pengurus lama.
2.   Tidak sedang menjabat structural pada organisasi intra di lingkungan universitas singaperbangsa karawang.
3.   Non partisipan.
4.   Aturan-aturan lainnya akan diatur kemudian.



BAB VII
Hak Membela Diri
Pasal 15 :
a.    Setiap anggota mempunyai hak membela diri.
b.   Setiap pengurus dan kepanitiaan mempunyai hak untuk membela diri dalam setiap Musyawarah Besar atau rapat-rapat himpunan.
c.    Setiap pengurus berhak untuk membela atau membantu anggotanya dalam kaitannya dengan kepentingan akademik anggota tersebut.


BAB VIII
Keuangan
Pasal 16 :
a.    Iuran pengurus dan Iuran Warga Himpunan akan diatur dalam peraturan organisasi.
b.   Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk himpunan wajib dipertanggungjawabkan dalam Rapat Pengurus, Rapat Triwulan dan pada MUBES dan atau pada Musyawarah Besar Luar Biasa

BAB IX
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 17 :
Penyempurnaan Anggaran Rumah tangga dapat dilakukan dengan MUBES/MUBESLUB yang dilaksanakan untuk itu sesuai dengan aturan Himpunan yang telah ditetapkan sebelumnya.

BAB X
Sanksi-sanksi
Pasal 18 :
a.   Sanksi-sanksi dapat berupa :
1.   Teguran
2.   Skorsing
3.   Pemecatan
b.   Penetapan sanksi-sanksi melalui rapat warga, MUBES atau MUBESLUB.
  


        Bab XI
Penutup
Pasal 19 :
a.    Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan organisasi.
b.   Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya







































PENJELASAN TAMBAHAN ART BAB IV PASAL 5
HIMPUNANA MAHASISWA ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG

Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (HIMA.IP) FISIP UNSIKA merupakan badan eksekutif pelaksana program ditingkat program studi fakultas ilmu sosial dan ilmu politik. Dalam struktur organisasi HIMA.IP terdapat departemen yang melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan AD/ART HIMA.IP, adapun penjelasan tugas pokok dan fungsi tiap – tiap departemen adalah sebagai berikut :
1.      Departemen Pendidikan Dan Penelitian

Departemen ini bertugas untuk melaksanakan kegiatan – kegiatan yang bertujuan untuk membina mahasiswa dalam rangka melaksanakan Tri Dharma perguruan tinggi. Departemen ini juga bertugas untuk melaksanakan penelitian – penelitian mengenai apa yang saat ini dibutuhkan oleh mahasiswa dalam ruang lingkup akademis, serta meneliti dan mengkaji mengenai pemerintahan yang nantinya bisa dilanjutkan dengan mengadakan kegiatan diskusi publik.

2.      Departemen Humas Dan Pers

Departemen Humas Dan Pers bertugas untuk menjadi penghubung antara masyarakat ilmu pemerintahan dengan HIMA.IP, departemen ini sebagai penampung aspirasi mahasiswa serta pengagregasi kepentingan mereka. Selain itu departemen ini juga bertugas pula untuk mempublikasikan setiap kegiatan yang akan dilaksanakan atau telah dilaksanakan oleh HIMA.IP kepada masyarakat ilmu pemerintahan, hal ini dilakukan agar tercipta transparansi dalam keorganisasian HIMA.IP.

3.      Departemen Hubungan Kelembagaan

Departemen Hubungan Kelembagaan ini merupakan departemen yang bertugas sebagai jalur koordinasi antara HIMA.IP dengan organisasi intra maupun ekstra universitas singaperbangsa karawang, selain  itu departemen ini pula dapat melakukan koordinasi dengan lembaga – lembaga pemerintahan jika memang diperlukan.

4.      Departemen Kewirausahaan Keuangan

Departemen Kewirausahaan Keuangan ini bertugas untuk malaksanakan usaha – usaha yang tidak mengikat dan halal dalam rangka untuk menciptakan stabilitas keuangan organisasi, agar nantinya kegiatan yang akan dilaksanakan oleh organisasi ini dapat berjalan dengan baik.
























KOMISI
 












B


GBHO
DAN 
PROGRAM KERJA UMUM
 
























GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI
HIMPUNAN MAHASISWA ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
 UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG

BAB I PFNDAHULUAN

1.1.Pengantar
Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ( HIMA.IP) didirikan dengan dasar untuk menciptakan dinamisasi keorganisasian di kehidupan kampus serta menjadi wadah aspirasi bagi mahasiswa untuk memperjuangkan kepentingan - kepentingan mahasiswa. Motivasi dasar inilah yang menjadi dasar komitmen untuk meciptakan pengembangan organisasi.

Sebagai organisasi kemahasiswaan yang bersifat otonom. mengutamakan sifat transparansi dalam setiap kegiatan yang dilakukan. berfungsi sebagai wadah peningkatan dan pengembangan potensi kader-kader mahasiswa Prodi.Ilmu Pemerintahan UNSIKA dalam dinamika kehidupan masyarakat kampus, dan berperan sebagai wadah pengagregasi kepentingan dan penyaluran aspirasi mahasiswa. sebagai agent of development, agent of social control, dan agent of development. HIMA.IP juga diharapkan sebagai pencetak aktivis kampus sejati, pelopor pembangunan bangsa. HIMA.IP dituntut untuk dapat memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi kehidupan mahasiswa secara khusus serta masyarakat, bangsa dan negara secara luas.

HIMA.IP sebagai organisasi yang menghirnpun potensi mahasiswa di skala program studi, dan merupakan sebuah lembaga intermediet, penghubung antara masyarakat Ilmu Pemerintahan dengan Fakultas. Agar segala aspirasi mahasiswa dan keluhan mahasiswa dapat tersampaikan dengan baik, karena hal itu dipandang perlu untuk evaluasi dan pembangunan Ilmu Pemerintahan yang baik nantinya. untuk mewujudkan cita-cita dari HIMA.IP.  kami memandang perlu untuk merumuskan acuan organisasi bagi setiap pelaksanaan aktivitas organisasi dalam menjalankan program- program organisasinya sebagai suatu Garis-Garis Besar Haluan Organisasi yang ada di lembaga kamahasiswaan ditingkat Prodi yang kemudian disebut dengan Garis — garis Besar Haluan Organisasi (GBHO), sebagai suatu penjabaran lebih lanjut dalam mewujudkan tujuan HIMA.IP.

1.2. Pengertian
1.   GBHO HIMA.IP adalah suatu haluan dalam organisasi HIMA.IP dan merupakan tujuan seluruh anggota yang dirumuskan dalam Musyawarah Mahasiswa HIMA.IP Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unsika.
2.   GBHO HIMA.IP adalah implementasi dari AD/ART  HIMA.IP yang menyangkut keseluruhan aspek dinamika kemahasiswaan Prodi.Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNSIKA dimasa kini dan masa mendatang. Aplikasi dilakukan secara utuh, teratur, terpadu, berkesinambungan dan sistematis.
3.   Sebagai implementasi dari AD/ART Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Fakulas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unsika. GBHO difokuskan untuk mewujudkan tujuan dari HIMA.IP yang lebih realistis. yaitu “Menciptakan dinamisasi keorganisasian dan budaya ilmiah rnahasiswa yang bernafaskan idealisme serta bertanggung jawab atas terwujudnya Tri Dharma Perguruan Tinggi Yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional”.
4.   GBHO HIMA.IP merupakan program umum HIMA.IP yang selanjutnya dituangkan dalam program jangka panjang dan jangka pendek.
5.   Setiap 3 bulan sekali GBHO HIMA.IP ini ditinjau kembali dalam rapat internal HIMA.IP, untuk disesuaikan dengan situasi serta kondisi perkembangan dunia kemahasiswaan secara nasional.
1.3. Maksud dan Tujuan
GBHO dimaksudkan untuk memberikan dasar-dasar arah dan sasaran secara langkah yang kongkrit dalam pencapaian tujuan HIMA.IP secara terpadu, bertahap, berkesinambungan antara periode sebelumnya dengan periode berikutnya. Dan GBHO bertujuan untuk menyediakan arah yang jelas bagi pelaksanaan kerja pengurus HIMA.IP setiap periode demi terealisasinya tujuan HIMA.IP.
1.4. Landasan
Penyusunan dan penetapan GBHO dilandaskan pada AD/ART HIMA.IP serta pedoman - pedoman organisasi sebagai perwujudan tugas dan wewenang Musyawarah Mahasiswa HIMA.IP.
1.5. Modal Dasar
  1. Ide dasar kelahiran HIMA.IP.
Pertama. meningkatkan dinamika kehidupan kemahasiswaan; kedua, memperjuangkan kepentingan-kepentingan mahasiswa; ketiga, menciptakan budaya ilmiah mahasiswa dan dinamisasi keorganisasian.
  1. Status dan kedudukan Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unsika yang dijamin oleh pasal 28 UUD 1945 dan
  2. Modal idealisme dan mental, yaitu independensi dan sterilisasi dari segala sesuatu diluar kepentingan mahasiswa sebagai generasi muda tulang punggung dan harapan bangsa yang merupakan pedoman bagi kader HIMA.IP dalam berpola pikir, pola sikap dan tingkah laku dalam melaksanakan aktivitasnya.
  3. Potensi dalam tubuh HIMA.IP, yaitu kekaderan anggota HIMA.IP dan berbagai disiplin ilmu, serta segenap perangkat organisasinya.
1.6. Medan berkiprah dan pengabdian
Sebagai organisasi mahasiswa, maka medan berkiprah HIMA.IP adalah mahasiswa dengan segala potensinya, yaitu semangat juang, intelektualitas, kritis, dinainis, idealisme yang tinggi serta kepeloporan. Potensi itu pertu dikembangkan sehingga menjadi generasi yang tangguh mandiri serta mempunyai kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. dalam kiprah pengabdiannya di masyarakat.
1.7. Ruang Lingkup
Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) ini disusun dengan ruang lingkup sebagai
Berikut :
BAB I. PENDAHULUAN
BAB II. PROGRAM JANGKA PANJANG
BAB III PROGRAM JANGKA PENDEK
BAB IV. PENUTUP













KOMISI



C



REKOMENDASI
 































REKOMENDASI HIMA.IP
Periode 2013-2014
A. Rekomendasi Bidang Internal Organisasi
Perkembangan dinamika aktivitas kemahasiswaan di Prodi.Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNSIKA hingga kini belum menampakan perubahan yang signifikan sejak berdiri tahun (2009), terbukti dan baru dilaksanakannya Musyawarah Mahasiswa pembentukan HIMA.IP. Dan ini telah menunjukan bahwa aktivitas lembaga kemahasiswaan di Fakultas kurang begitu berjalan sebagairnana mestinya, dengan tidak mengatakan terjadinya kevakuman lembaga tertinggi organisasi.

Kemahasiswaan di Unsika.
Memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang muncul dan perubahan pergeseran sosial budaya, HIMA.IP dituntut untuk mempersiapkan mahasiswa-mahasiswa yang memiliki kapasitas dan kapabilitas yang memenuhi syarat. Syarat yang dimaksud adalah keunggulan - keunggulan komperatif yang terintegrasikan dalam 2 kategori, yakni :
Problematika kegiatan perkuliahan yang berlangsung di perguruan tinggi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNSIKA telah menempatkan mahasiswa pada posisi yang senantiasa mengeluh atas penerimaan hak-haknya sebagai mahasiswa. Untuk itu perlu dilakukan gerakan penyeimbangan yaitu dengan melakukan upaya-upaya perjuangan hak-hak mahasiswa yang seharusnya diperoleh dan pihak perguruan tinggi yang tentunya tidak melupakan kewajiban sebagai mahasiswa melalui cara-cara yang benar sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Problematika dinamika kehidupan kemahasiswaan kampus yang belum menunjukan budaya yang ilmiah mahasiswa, dan belum menunjukan sikap – sikapnya sebagai kaum – kaum intelektual, menjadikan hal ini menjadi focus utama yang harus kita perhatikan. Mengingat saat ini dinamika kemahasiswaan Prodi.Ilmu Pemerintahan yang belum menunjukan cirri khas-nya sebagai mahasiswa ilmu pemerintahan, dan belum menunjukan suasana budaya ilmiah di lingkungan mahasiswa ilmu pemerintahan. Untuk menciptakan suasana yang diharapkan. Maka dengan menimbang hal-hal diatas. direkomendasikan hal-hal sebagai berikut :


1.      Perlu dilakukannya pemantapan pelaksanaan kaderisasi (perkaderan) dalam aktivitas aktivitas organisasi,
2.      Perlu disusun struktur organisasi yang mampu menjawab kebutuhan-kebutuhan internal dan eksternal organisasi.
3.      Perlu ditingkatkannya kegiatan – kegiatan  ilmiah mahasiswa seperti,penelitian, pengkajian, diskusi rutin,
4.      Kebijakan yang dibuat harus diproposionalkan dengan kondisi dan kebutuhan mahasiswa, dan dapat mendukung penuh kegiatan ilmiah mahasiswa.
Kepada Yth. Rektor Unsika dan staff:
Agar Melibatkan Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNSIKA dalam pembuatan kebijakan yang berhubungan dengan kepentingan mahasiswa. Penyediaan sarana dan prasarana di UNSIKA seperti ruang kuliah yang representatif, perpustakaan ilmu pemerintahan, laboratorium tiap – tiap jurusan seperti lab.ilmu pemerintahan yang hingga saat ini belum ada.
sarana olah raga, sekretariat-sekretariat organisasi mahasiswa, khususnya secretariat bagi Himpunan Mahasiswa yang representatif dan sarana prasarana penunjang lainnya yang dapat menunjang kegiatan / aktivitas mahasiswa.
5.      Melibatkan mahasiswa dalam menentukan calon-calon Rektor UNSIKA.
6.      Menyediakan beasiswa untuk mahasiswa-mahasiswa UNSIKA yang berprestasi dalam bidang akademik.
7.      Demi kemajuan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNSIKA, rektorat agar senantiasa melakukan konsolidasi dengan pihak mahasiswa.

Dan untuk seluruh mahasiswa-mahasiswi Prodi.Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNSIKA direkomendasikan sebagai berikut:
1.      Setiap mahasiswa diharapkan dapat berperan aktif dalam setiap kegiatan kemahasiswaan di lingkungan fakultas dan universitas.
2.      Tetap mempertahankan idealisme mahasiswa sebagai kaum intelektual dan akademisi.
3.      Membentuk kelompok studi dalam meningkatkan kualitas intelektual mahasiswa maupun peningkatan profesionalisme, sesuai dengan disiplin ilmu pemerintahan.

B. Rekomendasi Bidang Ekstemal Organisasi
Bersamaan dengan perkembangan dan dinamika kemasyarakatan di Kabupaten Karawang memperlihatkan berbagai kemungkinan yang akan terjadi baik yang berdampak positif maupun negatif. Kemajuan itu bersamaan pula dengan kemajuan pendidikan dan intelektual serta penguasaan informasi masyarakat. Kenyataan mi menuntut Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNSIKA sebagai lembaga organisasi kemahasiswaan yang ada di Perguruan Tinggi untuk paling tidak melakukan dua hal Pertama, adaptasi dengan berbagai dimensi, pergeseran dan perubahan yang terjadi di masyarakat, Untuk selanjutnya melakukan hal yang kedua, yaitu antisipasi terhadap kecenderungan-kecenderungan masa depan masyarakat yang terus menerus mengalarni transformasi.
Perkembangan, perubahan dan pergeseran dalam masyarakat sebenamya menggambarkan secara wajar dan akibat perkembangan kemajuan suatu hangsa, yang secara otomatis akan berdarnpak pada perubahan dan pergeseran sosial kulutural di masyarakal. Oleh karena itu, transformasi pendidikan. ekonomi, sosial, dan poiitik juga hendaknya mengikuti berbagai perubahan kultur sosiologis tersebut.
Atas dasar persoalan-persoatan di atas Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNSIKA berupaya menyampaikan pokok-pokok pikiran eksternal yang meliputi berbagai masalah yakni masalah kemajuan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNSIKA, pembangunan daerah, pendidikan, ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup sebagai berikut:

a.      Masalah kemajuan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNSIKA
Unsika sebagai suatu Perguruan Tinggi swasta yang berada di bawah naungan Yayasan Pangkal Perjuangan, yang dalam hal perkembangan kemajuannya tidak terlepas dan orientasi pengembangan usaha dan yayasan tersebut. Oleh karena itu Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNSIKA berupaya menyampaikan pokok-pokok pikiran bagi kemajuan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNSIKA ke depan, dengan merekomendasikan sebagai berikut:

Kepada Yth Yayasan Pangkal Perjuangan
1.      Perguruan Tinggi Unsika yang telah mulai berkembang, membutuhkan penanganan secara proporsional dan profesional, Hal mi diperlukan agar proses pelayanan dan pelaksanaan pendidikan dapat berjalan secara baik.
2.      Yayasan Pangkal Perjuangan membuka ruang seluas-luasnya pada partisipasi aktif mahasiswa. baik sebagai controler maupun sebagai subjek pengembangan. bukan lagi semata-mata sebagai objek pengembangan.
3.      Pengembangan pendidikan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNSIKA harus diarahkan pada rehabilitas fasilitas-fasilitas yang memang secara standarisasi merupakan kebutuhan mahasiswa dan berorientasi pada kesejahteraan mahasiswa.
4.      Penempatan tenaga profesional di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNSIKA mutlak diperlukan dan ditangani dengan sungguh-sungguh. Dengan demikian cita-cita mewujudkan sumber daya manusia yang berkwalitas bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNSIKA dapat terwujud dengan nyata.
5.      Dalam menjawab tantangan kemajuan zaman khususnya didaerah Karawang UNSIKA dituntut untuk melakukan ekspansi pengadaan program-program pendidikan sebagai suatu upaya pelayanan dan kebutuhan rnasyarakat pada aspek pendidikan. Ketersediaan program-program pendidikan yang belum ada di Karawang sudah selayaknya diadakan di UNSIKA. Hal mi secara tidak langsung dapat meningkatan sumber daya manusia masyarakat sebagai suatu upaya mensukseskan program otonomi daerah yang dicanangkan oleh pemerintab RI.

b.      Masalah Pembangunan Daerah
1.      Pemerintah kabupaten karawang harus memperhatikan efek sosial dari pembagunan yang ada, seperti efek yang terjadi dari industrialisasi yang terjadi.
2.      Wilayah Karawang yang telah berkembang sangat pesat, membutuhkan penanganan yang proporsional dan profesional. Hal mi diperlukan agar proses pelayanan masyarakat dan pelaksanaan pembangunan daerah dapat berjalan secara baik.
3.      Pemerintah daerah diharapkan dapat mempersiapkan sumber daya manusia yang mumpuni di bidangnya dengan bekerja sama dengan dunia pendidikan yang ada di kabupaten karawang serta diharapkan dapat memberikan kontribusinya kepada dunia pendidikan di kabupatean karawang guna menciptakan sumber daya manusia yang unggul di bidangnya.
4.      Pemerintah daerah perlu mengintensifkan gerakan kampanye gemar membaca melalui pembinaan dan pengadaan perpustakaan-perpustakaan dilokasi-lokasi strategis serta aktivitas-aktivitas yang dapat menumbuhkan minat baca masyarakat mulai dan kanak-kanak sampai dewasa, agar budaya ilmiah dapat tercipta.
5.      Pemerintah harus melakukan regulasi pendidikan. Masyarakat Indonesia bersifat multicultural, mendasari pola berfikir kami agar pola pendidikan yang ada di kabupaten karawang harus disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan saat ini.
6.      Meminta kepada LPPM UNSIKA melibatkan mahasiswa Ilmu Pemerintahan dalam setiap kegiatan pengkajian dan penelitian.

c.       Masalah Lingkungan Hidup
1.      Meminta kepada pemerintah untuk secara lebih bersungguh-sungguh menunjukan political will dan menerapkan law enforcement didalam upaya mengatasi persoalan kerusakan lingkungan yang telah sedang berlangsung di Kabupaten Karawang.
2.      Pemerintah harus lebih serius memperhatikan dampak dari industrialisasi, dan lebih ketat dalam memperhatikan AMDAL.
3.      Pemerintah Daerah perlu merumuskan dan mengefektifkan Peraturan Daerah yang berwawasan lingkungan seperti Perda yang memuat kewajiban Masyarakat untuk menjaga 1 ingkungan termasuk kebersihannya.

d.      Masalah ekonomi, Sosial dan Budaya
1.      Arus industrialisasi yang sekarang ini terjadi di kabupaten karawang haruslah diperhatikan dampaknya secara luas. Pergeseran kebudayaan dari pertaniaan ke pada budaya industry sangat besar pengaruhnya kepada keadaan sosial budaya masyarakat kabupaten karawang. Masyarakat kabupaten karawang yang notabene nya adalah masyarakat tani harus dipaksa menjadi masyarakat industry sebagai bagian daripada modernisasi yang ada, jika masyarakat tidak siap menghadapi industrialisasi ini, hal ini dapat menciptakan kesenjangan antara harapan dan kenyataan atau alienasi.
2.      Proses industrialisasi di Karawang nenimbu1kan pergeseran nilai-nilai budaya masyarakat yang positif seperti semangat gotong-royong, kesetiakawanan sosial, dan budaya nilai malu kearah Ipdaya masyrakat kota yang negatif seperti hedonisme, pragmatisme, dan konsumerisme. Dalam hal ini pemerintah daerah hendaknya melakun pengawasan melekat terhadap dampak negatif tersebut serta menyeimbangkan nilai-nilai budaya masyarakat yang positif melalui berbagai bidang yang berkaitan.
3.      Sector  pertanian terbukti memiliki resisiensi yang tinggi dalam perekonomian global dibandingkan dengan sector industri. Oleh karena itu dipandang perlu untuk menyiapkan lahan pertanian abadi sebagai bagian dari industry pertanian dengan melakukan modernisasi teknologi di bidang pertanian.
4.      Tingkat sosial masyarakat pribumi yang inasih lergolong mayoritas asyaraat prasejahtera rancangkan dengan tingkatan kesenjangan sosial Lsyar(at pçpiang. seç ngsung akan menimbulkan kesenjangan sosial. ini harus betul - betul medapat perhatian serius bagi pemerintah daerah untuk konplik SARA di masyarakat. Pemerintah iycimbangan kesempatan berkarir antara masyarakat pribumi dan masyarakat pendatang.
5.      tingkat perekonomian masyarakat yang masih di bawah rata-rata harus mendapat sebagai suatu upaya untuk mewujudkan masyarakal yang adil perlakuan yang makmur dan sejahtera.